Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Polda Papua Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja di Manokwari

MANOKWARI, aqua-grouse-834312.hostingersite.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) diamankan di Manokwari.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba dan salah satu penyidik Ditresnarkoba, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

‎Penangkapan bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW, seorang parubaya yang baru turun dari kapal laut PT Pelni. Ia diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Mandenas Tegaskan: Tambang Emas Ilegal di Manokwari Harus Dibersihkan, Tanpa Kompromi

‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berwarna hitam dengan lambang polisi berisi ganja. Berdasarkan interogasi, JW mengaku barang tersebut milik orang lain,” ungkap Benny.

‎Pengembangan kasus mengarah kepada EA yang kemudian turut diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua karung beras merek SPHP dan Memberamo berisi ganja seberat 456,17 gram dan 384,65 gram. Total barang bukti mencapai 840,82 gram.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, JW berperan sebagai kurir, sementara EA merupakan pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Lepas 175 Calon Jamaah Haji 

‎“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Benny.

‎Dirresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 1.680 orang jika sempat beredar di masyarakat.

‎Sementara itu, terkait tas dengan lambang polisi yang digunakan untuk menyimpan ganja, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Untuk tas tersebut masih kami selidiki, apakah milik tersangka atau orang lain,” Pungkasnya . (KP/03)

Share :

Baca Juga

Suasana Donor Darah di Sekretariat Relawan JANGKAR Prabowo-Gibran Papua Barat di Wosi, Manokwari .

MANOKWARI

Relawan JANGKAR Prabowo – Gibran Gandeng PMI Galang Donor Darah

MANOKWARI

Menteri Agama RI : Pesparawi XIV Se-Tanah Papua di Sorong Penguat Hubungan Antar Umat Beragama

Uncategorized

Harmoni dan Damai Jadi Pesan Utama Halal Bihalal 2025 di Manokwari

MANOKWARI

Dilaporkan Hilang, Yahya Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan 

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bersama MUI Akan Melakukan Kunjungan Safari Ramdhan 1446H Pada 10 Titik

MANOKWARI

Pengurus Tujuh Ranting IWSS Kabupaten Manokwari Periode 2024-2029 Dilantik

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Gedung SMPN 13 Pasir Putih dan SDN 02 Amban

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ucapkan Belasungkawa Kepada alm. Mantan Bupati Salabai