Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Ketua LBH Sisir Matiti Bintuni Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

MANOKWARI, aqua-grouse-834312.hostingersite.com – Direktur Sisar Matiti ,Yohanis Akwam menyampaikan pendapat hukumnya terkait perdebatan mengenai asas Dominus Litis dalam KUHP terbaru, yang memberikan kewenangan lebih kepada kejaksaan sebagai pemilik perkara. Ia menyoroti bahwa asas ini memungkinkan jaksa untuk menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan yang berlebihan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

“Jika kita melihat ke belakang, sudah ada mekanisme penghentian penyidikan untuk menentukan apakah suatu kasus memiliki unsur pidana atau tidak. Gelar perkara menjadi dasar dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang seharusnya ditingkatkan bukanlah kewenangan jaksa, melainkan peran pengacara sebagai penegak hukum. Pengacara harus diberikan wewenang aktif untuk menguji alat bukti serta saksi yang diajukan penyidik dan penuntut umum di pengadilan.

Baca Juga :  Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

“Pengacara perlu memiliki peran lebih dalam menguji kebenaran agar dapat mencegah kecurangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan asas Dominus Litis tidak sesuai dengan sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem campuran, bukan sistem common law seperti di negara-negara Anglo-Saxon.

Sebagai Direktur Eksekutif Sisar Matiti, Yohanis Akwam ia secara tegas menolak penerapan asas ini. Menurutnya, jika jaksa diberikan kewenangan lebih untuk menentukan kelanjutan suatu kasus, maka peran pengadilan menjadi tidak berarti.

“Kita tahu bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Jika jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan kasus, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa Manokwari Selatan Bantu Masyarakat Bersihkan Batu Kerikil Dan Ranting Pohon Di Kampung Maruni

Ia juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana besar, namun hanya dijatuhi hukuman ringan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan, seperti restorative justice dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Jangan mencoba-coba mengubah sistem hukum kita yang sudah memiliki unsur hukum adat dan yurisprudensi. Jika asas ini diterapkan, bisa muncul kekhawatiran baru bagi penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan,” tutup Yohanis  Akwam  (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dukung Penuh Penyelenggaraan Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025

MANOKWARI

Masuk Masa Tenang, Minggu Dinihari KPU Copot APK Calon

MANOKWARI

Ketum DPP LDII: Rukyatul Hilal Memperkuat Ukhuwah dan Kebhinnekaan Bangsa

MANOKWARI

Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Serahkan LKPD 2024 ke BPK Papua Barat

MANOKWARI

Syukuran 72 Tahun SD YPPK Santa Sisilia, Bupati Hermus Jawab Permintaan Sekolah

MANOKWARI

GKI Efrata Wosi Gelar Malam Puji-Pujian Sambut Fajar Paskah 2025

MANOKWARI

Rekapitulasi Suara Parpol dan Calon Anggota DPR Provinsi Dapil Papua Barat 1 di Distrik Manokwari Timur, Partai GOLKAR Unggul

MANOKWARI

Pansel rampungkan seleksi anggota DPR Papua Barat jalur otsus