Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 13 Januari 2025 - 20:48 WIB

Bupati Hermus Tegaskan Larangan ASN Pemkab Manokwari Pindah Tugas Tanpa Izin

MANOKWARI  , Kumparanpapua– Bupati Manokwari, Hermus Indou, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 199 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari untuk memindahkan tugas ke daerah lain tanpa persetujuan Bupati.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemindahan ASN antar instansi hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah perpindahan ASN dari Pemkab Manokwari ke pemerintah kabupaten lain maupun pemerintah provinsi,” bunyi pernyataan dalam SE tersebut.

Kebijakan ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam aturan tersebut, standar kompetensi jabatan menjadi syarat utama, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat diukur, diukur, dan dikembangkan.

Baca Juga :  Gubernur Papua Barat Resmi Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 25 Tahun 1446 H/2025 M

Bupati Hermus juga menekankan bahwa proses Mutasi ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan formasi kebutuhan pegawai. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mendapatkan persetujuan Bupati sebelum memberikan rekomendasi kepada ASN yang akan pindah.

“Mulai 1 Desember 2024, pimpinan OPD tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi untuk mutasi ASN dari Pemkab Manokwari ke instansi daerah atau pusat tanpa persetujuan Bupati,” tegas Hermus.

Dalam edaran tersebut, Bupati Hermus juga mengungkapkan bahwa terdapat ASN yang telah dilantik dan diangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tanpa mendapat rekomendasi dari Pemkab Manokwari.

Baca Juga :  HUT Kodam XVIII Kasuari yang Ke-7 , Bupati Harap Kodam Menjadi Mitra Strategis Pemkab Manokwari

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya ASN yang tidak menjaga integritas, tidak loyal, serta terlibat dalam tindakan yang merongrong wibawa Pemkab Manokwari. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut,” jelas Hermus.

Bupati Hermus menambahkan bahwa ASN yang layak direkomendasikan untuk melaksanakan mutasi ke  Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah mereka yang berintegritas, berprestasi, loyal, dan berprestasi tinggi.

“Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan sinergi antara Pemkab Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta menyelesaikan anomali data kepegawaian,” ujar Hermus.

Sebagai penutup, Hermus meminta Pejabat Gubernur Papua Barat untuk tidak mengangkat, melantik, atau menerima ASN dari Pemkab Manokwari tanpa izin resmi dari Bupati Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Segera Lelang Jabatan Sekda, Panitia Dibentuk Akhir Mei

MANOKWARI

Gelar Rakerda I, Kerukunan Keluarga Buton Diharapkan Mampu Bersinergi dengan Pemda Sukseskan Program Pembangunan

MANOKWARI

Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Serahkan LKPD 2024 ke BPK Papua Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Toleransi Melalui Idul Fitri 1446 H

MANOKWARI

Pertemuan Bilateral DJKI – DKPTO Kokohkan Kerja Sama Pelindungan dan Penegakan KI

MANOKWARI

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI

Bupati Manokwari Harap Penggiat Hidupkan Gerakan Literasi

MANOKWARI

Bawaslu Papua Barat Rayakan HUT ke-17 Bawaslu RI